IMPLEMENTASI MAQASID SYARIAH DALAM BISNIS ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.58432/ekonom.v3i3.1021Kata Kunci:
Maqasid Syariah, Bisnis OnlineAbstrak
Kesejahteraan ekonomi dalam perspektif Islam terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu kesejahteraan dalam kehidupan dunia dan kesejahteraan dalam kehidupan akhirat. Kesejahteraan materiil diperoleh melalui peningkatan pendapatan yang memungkinkan seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Sementara itu, kesejahteraan rohani terkait dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memelihara prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Maqasid Syariah Dalam Bisnis Online. Maqashid mengacu pada tujuan-tujuan yang dapat dicapai melalui syariah, dan pelaksanaannya bergantung pada pemahaman terhadap sumber utama hukum Islam, yakni Al-Quran dan Hadis. Penelitian ini berjenis deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data yang menggunakan penelusuran literatur (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Maqasid Syariah dalam bisnis online telah terbukti sangat efektif dan mempermudah pengguna, serta telah memenuhi lima prinsip Maqashid Syariah yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
ABSTRACT
Economic well-being in the perspective of Islam is divided into two main aspects: well-being in worldly life and well-being in the afterlife. Material well-being is attained through increasing income that enables an individual to meet their livelihood needs adequately. Meanwhile, spiritual well-being is linked to drawing closer to Allah SWT by upholding the principles of Maqasid Shariah. This research aims to analyze the Implementation of Maqasid Shariah in Online Business. Maqasid refers to the goals achievable through Shariah, and its implementation depends on understanding the primary sources of Islamic law, namely the Quran and Hadith. This study is descriptive-qualitative in nature, employing a data collection method that involves literature review (library research). The research findings indicate that the application of Maqasid Shariah in online business has proven to be highly effective and user-friendly, meeting the five principles of Maqasid Shariah, which include the preservation of religion, life, intellect, progeny, and wealth.
Unduhan
Referensi
Chasanah, N., Luhita, T., & Fandestika, S. R., ‘Implementasi E-Service Quality Pada E- Commerce Komunitas Muslimah Entrepreneur’, Jurnal Ilmiah Dinamika Rekayasa, 2018
Darma, Satria, ‘Urgensi Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Ekonomi’, Al-Mashaadir, 2021
Duski, Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid) (Ar-ruzz media, 2019)
Farida, N., Naryoso, A., & Yuniawan, A. (2, ‘Model of Relationship Marketing and E- Commerce in Improving Marketing Performance of Batik SMEs’, Jurnal Dinamika Manajemen, 2017
Marliyah, Iqbal Fahri Tobing, ‘Peran Bisnis Online Terhadap Pasar Ekonomi Digital Dalam Perspektif Syariah’, EKONOM : JURNAL EKONOMI DAN BISNIS, 2023
Prasetyo, Yoyok, Ekonomi Syariah (Bandung: Aria Mandiri Group, 2018)
Pulungan, Fahri Juna R, Hubbul Wathan, Muhammad Zuhirsyan, and Muslim Marpaung, ‘Implementasi Maqasid Syariah Terhadap Penggunaan QRIS Dalam Transaksi Elektronik’, Jurnal Bilal: Bisnis Ekonomi Halal, 3.2 (2022), 130–39
Ruslang, Muslimin Kara, and Abdul Wahab, ‘Etika Bisnis E-Commerce Shopee Berdasarkan Maqashid Syariah Dalam Mewujudkan Keberlangsungan Bisnis’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6.3 (2020), 665 <https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1412>
Soediro, A., & Meutia, I., Maqasid Sharia As a Performance Framework for Islamic Financial (Multiparadigma, 2018)
Sudiarti, Sri, Fiqih Muamalah Kontemporer (Medan: FEBI UIN SU Press, 2018)
Wulandari, Efriza Pahlevi, Kasuwi Saiban, and Misbahul Munir, ‘Implementasi Maqashid Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat’, Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2.1 (2022), 1–15 <https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3661>