STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO PADA BAITUL MAL KABUPATEN BENER MERIAH
DOI:
https://doi.org/10.58432/ekonom.v4i2.593Kata Kunci:
Zakat, Baitul Mal, Usaha MikroAbstrak
Permasalahan utama pengembangan usaha mikro yaitu modal, Masalah yang terkait dengan permodalan adalah masalah kurangnya teknis produksi dan melemahnya kemampuan pemasaran dan manajemen produksinya. Hal ini diperlukan dukungan dari semua pihak baik perbankan dan lembaga terkait, yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro khususnya pada hal menciptakan lapangan pekerjaan dan perekonomian di Indonesiapun meningkat. Jenis dari penelitian ini menggunakan cara wawancara, Responden diminta untuk menjawab pertanyaan umum, dan menentukan persepsi, pendapat tentang gagasan atau topik yang dibahas untuk menentukan arah penelitian. Kualitas hasil temuan dari penelitian kualitatif secara langsung tergantung pada kemampuan, pengalaman dan kesepakatan dari interview atau responden. kekuatan dari Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah lebih besar dari pada faktor kelemahannya. Kemudian hasil perhitungan tabel EFAS mendapatkan skor keseluruhan 2,98 dengan skor tertinggi dari faktor peluang sebesar 0,85 dan skor tertinggi pada ancaman yaitu sebesar 0,36. Hal ini pula menunjukkan bahwasannya faktor peluang lebih kuat dibandingkan ancaman-ancaman yang berada diluar Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah.
Unduhan
Referensi
Aisya, S., Irwanuddin, & Harianti. (2019). Pengelolaan Dana Zakat Dalam Pengembangan Usaha Mikro Binaan Baznas Kabupaten Engkareng. Laa Maisyir, VI, 38-52.
Akmal, R., Fuad, Z., & Sofyan, N. B. (2018, Juli - Desember). Zakat Produktif Untuk Pengentasan Kemiskinan (Studi Kasus Baitul Mal Aceh Untuk Zakat Produktif di Kota Banda Aceh) . Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah , 2, 1 - 10.
Astutik, Y. (2021, May 03). Baznas : Potensi Ziswaf RI Lebih dari Rp 500 Triliun. Retrieved Februari 22, 2022, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210503115816-4-242645/baznas-potensi-ziswaf-ri-lebih-dari-rp-500-triliun
Dahlan, D. (2018). BANK Zakat : Pengelolaan Zakat Dengan Konsep BANK Sosial Berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam , IV, 156-165.
Dermawan. (2019). Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Dipetik 2022, dari PANCACITA: http://jdih.acehprov.go.id/dih/view/cfbd497c-8b46-4a2f-b101-1c206a960055
Fatimah, F. N. (2020). Teknik Analisis SWOT. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Kharazi, M. (2020, Desember). Peranan Baitul Mal Kabupaten Pidie Dalam Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Kecil Kota Sigli. Jurnal Ilmiah al-Fikrah, 1, 205-220.
Mariroh, S. M., & Anwar, M. K. (2020). Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah Dalam Pengembangan Usaha Mikro di BAZNAS Gresik. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, III, 114-125.
Prasetyo, D. B. (2019, November 01 Jum'at). Potensi ZISWAF di Indonesia Capai Rp 217 Triliun, Hanya Rp 8 Triliun yang Terkumpul. (D. B. Prasetyo, Editor) Retrieved Februari Selasa 15, 2022, from Times Indonesia: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237151/potensi-ziswaf-di-indonesia-capai-rp-217-triliun-hanya-rp-8-triliun-yang-terkumpul
Rasyid, A. (2017, Maret). Sekilas Tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Indonesia. Retrieved Februari 16, 2022, from Binus University: https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/sekilas-tentang-lembaga-keuangan-mikro-syariah-di-indonesia/
Ramadhan, M., & Jalil. M, A. (2022). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bener Meriah. GPJER, 4, 54-63.
Rosaliza, M. (2015). Wawancara, Sebuah Interaksi Komunikasi Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmu Budaya, 11, 71-79.
Saifudin, A. (2019). Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Dalam Pengembangan Usaha Mikro Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung. Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah), VI, 128 – 147.
Tysara, L. (2022). Arti Observasi Adalah Pengamatan dan Pencatatan, Ketahui Tujuan, Ciri, dan Jenisnya. Dipetik 2022, dari Liputan6: https://m.liputan6.com/hot/read/4911466/arti-observasi-adalah-pengamatan-dan-pencatatan-ketahui-tujuan-ciri-dan-jenisnya
wiranda, A. D. (2023). ANALISIS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT MAL LAZISMU KOTA MEDAN BERDASARKAN SKALA PRIORITAS DENGAN PRINSIP PEMERATAAN, KEADILAN, KEWILAYAHAN. Ekonom : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 82–89. https://doi.org/10.58432/ekonom.v3i2.948
Zulhamdi. (2018, 01 12). Problematika Pengelolaan Zakat Pada Baitul Mal Aceh. 01-11.


