TINJAUAN AKUNTANSI PERPAJAKAN PADA UMKM BERSKALA KECIL DENGAN PENJUALAN MELALUI MARKETPLACE

Penulis

  • Laisa Puspita Universitas Bina Sarana Informatika
  • Sifa Aulia Septiani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Daffa Falih Syahbana Universitas Bina Sarana Informatika
  • Bimo Tri Kusuma Hadi Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.58432/ekonom.v5i3.1652

Kata Kunci:

UMKM, Perpajakan, Akuntansi, Marketplace, SAK EMKM

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan akuntansi perpajakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berskala kecil yang melakukan penjualan melalui marketplace. Studi kasus dilakukan pada Kedai Toppoki, yaitu usaha kuliner rumahan yang menjual makanan khas Korea melalui platform GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, serta dokumentasi laporan penjualan dan biaya operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedai Toppoki belum sepenuhnya menerapkan pencatatan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Laporan keuangan yang disusun menunjukkan laba bersih sebesar Rp7.933.480 selama periode Juni–Agustus 2025, dengan omzet sebesar Rp24.317.900. Berdasarkan ketentuan perpajakan, usaha ini tergolong wajib pajak yang masih dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman perpajakan dan penerapan pencatatan akuntansi sederhana bagi pelaku UMKM agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan usaha.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Armilda, S. A., Widyaningsih, D., & Santoso, A. B. (2025). Analisis Literasi Perpajakan , Sosialisasi Perpajakan , Sanksi Pajak dan Tax Morale Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM di Kabupaten Boyolali Pendahuluan. 7083(1).

Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 14 Juli). Pemerintah tunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (Siaran Pers No. SP-14/2025). https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-tunjuk-pihak-lain-sebagai-pemungut-pajak-penghasilan

Fatmanah, Y., & Harwida, G. A. (2024). Analisis pengetahuan dan tingkat kepatuhan wajib pajak pengusaha marketplace di kalangan generasi Z. JRAK: Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 10(2). https://doi.org/10.38204/jrak.v10i2.1940

Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Leonardo, P. (2020). Application of taxation on transactions e-commerce on the marketplace platform. Jurnal Pendidikan Akuntansi & Keuangan, 8(1), 45–54. https://doi.org/10.17509/jpak.v8i1.17248

Mahaputra Arisa, P., & Gia, K. (2025). Tahapan Penyusunan Pelaporan Perpajakan Bagi UMKM FnB ( Studi Kasus Pajak Penghasilan). Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (Jebma), 5(2), 378–388. https://doi.org/10.47709/jebma.v5i2.6314

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Oliviandy, N. A., Astuti, T. P., & Siddiq, F. R. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM selama pandemi Covid-19. Wahana Riset Akuntansi, 9(2), 91. https://doi.org/10.24036/wra.v9i2.112026

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. https://peraturan.go.id/id/uu-no-36-tahun-2008

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/232939/pp-no-55-tahun-2022

Prebawa, P. A. W., & Kusuma, I. G. K. C. B. A. (2022). Pajak penghasilan orang pribadi pelaku e-commerce di Singaraja. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 488–502. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1867

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tarigan, K., & Friscilla, A. (2024). Journal of Social and Economics Research METHODS AND TAX SOCIALIZATION ON TAXPAYER COMPLIANCE OF. 6(2), 1208–1216.

Widyasari, P. A., & Satria, A. (2022). Studi kualitatif mengenai pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak pengusaha jastip online. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 9(01), 136–145. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.01.11

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2025

Cara Mengutip

Puspita, L., Sifa Aulia Septiani, Daffa Falih Syahbana, & Bimo Tri Kusuma Hadi. (2025). TINJAUAN AKUNTANSI PERPAJAKAN PADA UMKM BERSKALA KECIL DENGAN PENJUALAN MELALUI MARKETPLACE. Ekonom : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(3), 90–96. https://doi.org/10.58432/ekonom.v5i3.1652